Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menilai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan tunjangan kepada dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DPTK) sebesar Rp 30.012.000 per bulan merupakan langkah strategis.
“Ini bisa mengurangi kesenjangan akses pelayanan antara kota besar dan wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal),” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut ia memandang, keputusan pemberian tunjangan kepada dokter spesialis sebesar Rp 30.012.000 merupakan dorongan insentif finansial yang signifikan.
Baginya, jumlah tunjangan yang cukup besar menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam memberikan apresiasi terhadap pengabdian dokter di daerah sulit.
“Tunjangan ini berpotensi meningkatkan motivasi dan loyalitas tenaga kesehatan,” ujar politikus Partai Amanat Nasional atau PAN ini.
Ashabul meyakini, pemberian tunjangan kepada dokter spesialis sebesar Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok akan memberikan efek domino positif.
Kebijakan ini, lanjutnya, bisa menjadi preseden untuk memperbaiki tata kelola distribusi SDM kesehatan secara nasional.
“Jika berhasil, bisa diadopsi ke sektor lain seperti pendidikan, di mana guru di daerah terpencil juga perlu insentif serupa,” tuturnya.
Selaras peningkatan tunjangan, ia menyarankan adanya peningkatan fasilitas dan infrastruktur. Pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan, peralatan medis, tempat tinggal yang layak.
“Sistem rujukan yang efektif agar dokter dapat bekerja secara maksimal,” katanya.
Tak lupa, Ashabul mengusulkan, adanya sistem pengawasan dan evaluasi berkala agar tunjangan ini benar-benar tepat sasaran. Selain itu, perlunya transparansi dalam distribusi tunjangan.
“Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga kesehatan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan tunjangan kepada dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DPTK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025.
Mengutip Instagram Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (04/08/2025), ini merupakan komitmen Presiden untuk memperkuat layanan kesehatan.
Selain itu juga bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian di daerah dengan akses terbatas.
Pemerintah melalui Perpres ini menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” kata Budi Gunadi, dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan, Senin (4/8/2025).