Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi komitmen DPR RI bersama pemerintah terhadap persoalan ibadah haji dan umrah melalui perbaikan tata kelola, perlindungan jamaah serta penyesuaian perubahan lembaga dan kebutuhan hukum yang berkembang. Termasuk pembentukan Badan Penyelenggara atau BP Haji setingkat kementerian.
Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, menjelaskan mulai 2026 penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi dibawah Kementerian Agama. Menurutnya, perubahan ini dilakukan karena selama ini banyak kelemahan pada tata kelola haji. Terutama pada sektor penerbangan, makanan dan transportasi.
“Pastinya adanya kelemahan-kelemahan selama ini dalam penyelenggaraan ibadah Haji sebelum 2026 ini, mulai sektor penerbangan, makanan dan transportasi, kita sudah melihat baru dicanangkan saja lebih 4 juta harga haji itu turun,” kata Husni dikutip dari akun youtube tvr parlemen, Selasa (26/8/2025).
Dengan adanya Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang hari ini sudah disahkan menjadi UU serta UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kata Husni, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bermitra dengan Kementerian/Badan Haji.
Politisi Partai Gerindra ini pun berharap, dengan adanya reformasi besar ini kedepannya tata kelola ibadah haji dapat lebih transparan dan efesien serta dapat menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik bagi jemaah Indonesia.