Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menyambut baik kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan kendaraan pejabat negara.
Menurutnya, aturan ini penting karena praktik di lapangan sering kali berlebihan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Saya melihat langkah Kakorlantas ini positif dan patut didukung. Sirene seharusnya digunakan untuk pengawalan atau kondisi darurat, bukan dipakai sembarangan. Kenyataannya, kadang justru dipakai di waktu yang tidak tepat hingga mengganggu masyarakat,” kata Rano kepada wartawan, Ahad (21/9/2025).
Ia mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat soal penggunaan sirene yang mengganggu. Sebab itu, ia menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban.
“Polisi sudah mengambil langkah antisipatif, dan tentu perlu kita kawal bersama agar aturan ini konsisten dijalankan di lapangan,” ujarnya.
Politisi PKB itu mengatakan, setiap kebijakan yang memberi manfaat langsung pada masyarakat, terutama menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, harus didukung.
Rano juga mendorong sosialisasi aturan agar masyarakat dan aparat sama-sama memahami batas penggunaan sirene.
“Intinya, kami mendukung kebijakan ini sebagai upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas dan kenyamanan publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu strobo untuk kendaraan pejabat negara.
Ia juga melarang penggunaan sirene di waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang. Kebijakan ini, kata Agus, bagian dari pendekatan humanis dalam program Polantas Menyapa.