JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menegaskan komitmennya menghadirkan pembaruan hukum acara pidana yang lebih berkeadilan dan adaptif dengan perkembangan zaman.
Hal ini diwujudkan melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten untuk menyerap langsung masukan aparat penegak hukum terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Serang, Banten, Kamis (25/9/2025).
“Komisi III DPR RI telah menerima dan menggali banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat dan institusi. Namun, kami juga ingin mendengar secara langsung dari aparat penegak hukum di daerah mengenai praktik di lapangan, termasuk berbagai permasalahan, hambatan, serta kebutuhan dukungan kebijakan,” kata Rano Alfath.
Politisi PKB ini menegaskan, aspirasi yang dihimpun dari kunjungan ini akan menjadi bahan berharga dalam merumuskan kebijakan hukum acara pidana nasional yang lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai kebutuhan zaman.
“Selain itu, kami berharap pertemuan ini dapat menjaring masukan yang berkontribusi pada pembaruan KUHAP. Beberapa isu krusial yang memerlukan masukan langsung dari lapangan antara lain penerapan keadilan restoratif, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, serta sinergisitas koordinasi antar-aparat penegak hukum,” lanjut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III tersebut.
Dengan hadirnya masukan dari daerah, Komisi III DPR RI optimistis RKUHAP dapat disusun lebih komprehensif, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Hal ini menjadi bagian dari upaya DPR RI memastikan setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.