Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menilai rencana pemerintah menghapus sistem rujukan BPJS kesehatan berjenjang berisiko adanya penumpukan pasien di RS tipe A. Pasalnya, untuk penyakit seperti serangan jantung hingga stroke memang sudah tidak diperbolehkan rujukan berlapis.
“Untuk kasus-kasus gawat darurat seperti serangan jantung, stroke, atau kondisi mengancam nyawa, memang tidak boleh lagi ada rujukan berlapis yang justru membahayakan pasien,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Atas dasar itu, ia meminta
pemerintah dapat melakukan perubahan sistem rujukan secara terukur, berbasis data dan diikuti kesiapan fasilitas kesehatan.
“Agar tidak menumpuk pasien di RS tipe A dan meninggalkan puskesmas maupun RS tipe C/B tanpa penguatan layanan,” sambungnya.
Ia menambahkan, layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting. Dia mengatakan yang perlu diubah ialah alur kasus tertentu berbasis kompetensi.
“Bukan dibiarkan jadi ‘bebas rujuk tanpa aturan’,” katanya.
Ia menekankan, pemerintah perlu menyusun ulang regulasi rujukan berbasis kompetensi dengan kriteria yang jelas. Dia juga meminta apapun perubahan kebijakan harus melalui masa transisi dan sosialisasi.
“Misalnya jenis penyakit apa yang boleh lompat langsung ke RS tipe A, bagaimana standar triase di puskesmas, serta integrasi sistem informasi agar tidak terjadi tumpang tindih klaim,” pungkasnya.
