Jakarta, JurnalBabel.com – Seluruh warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan membawa KTP. Pasalnya, konstitusi telah menjamin hak hidup dan hak memperoleh pelayanan kesehatan. Alhasil, tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (26/11/2025), menyusul kasus Irene Sokoy yang merupakan ibu hamil yang gugur bersama bayinya usai ditolak empat rumah sakit, dan diduga tidak mendapatkan penanganan medis yang cepat di Kabupaten dan Kota Jayapura, Papua.
“Semua warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi enggak perlu harus bawa kartu BPJS. Kalau dia warga miskin, ke manapun dia datang, harusnya dilayani,”
Irma juga menyoroti peran pemerintah daerah (Pemda) yang seharusnya menjadi pihak pertama yang turun tangan bila terjadi penolakan layanan kesehatan.
“Kalau ada rumah sakit yang menolak, Pemda harus bertindak dulu. Beri sanksi. Baru kemudian lapor ke Kementerian. Masalahnya, banyak Pemda yang abai dengan warganya,” ujarnya.
Selain itu, Irma menegaskan rumah sakit pemerintah tidak boleh menjadikan persoalan anggaran sebagai alasan menolak pasien.
“Rumah sakit pemerintah tidak boleh bertanya uangnya dari mana. Kalau swasta, Pemda yang bertanggung jawab. Jika ada warga miskin datang tanpa membawa kartu apa pun, tetap harus dirawat. Kalau Pemda kesulitan, tagih saja ke Komisi IX. Itu bagian dari fungsi kontrol kami,” tegasnya.
Ia menuturkan, negara wajib hadir memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan nyawa karena ditolak fasilitas kesehatan.
“Enggak boleh masyarakat dibiarkan begitu saja. Negara wajib hadir, Pemda wajib peduli, dan rumah sakit wajib melayani,” katanya.
Desak Audit dan Sanksi Tegas
Irma mengatakan, usai mendapatkan kabar tersebut dari aktivis Papua, pihaknya langsung meneruskan laporan awal kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Tak hanya itu, ia juga menilai jika peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan.
Ia menegaskan Komisi IX telah meminta Kemenkes melakukan pengecekan langsung, termasuk memastikan ada tindakan tegas terhadap rumah sakit yang diduga menolak memberikan layanan kepada Irene Sokoy.
Menanggapi pertanyaan soal batas waktu pemberian sanksi, Irma menjelaskan bahwa tahapan utama yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah audit.
“Pertama audit publik dulu. Setelah itu barulah ditentukan jenis sanksinya. Tentu saja diserahkan kepada Kementerian Kesehatan karena mereka yang memahami teknis. Tapi kami dorong agar rumah sakit yang tidak menjalankan fungsi kemanusiaannya dikenai punishment yang tegas,” pungkas politisi Partai NasDem ini.
Sumber: tvrinews.com
