Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan perlunya perombakan menyeluruh pada sistem rujukan berjenjang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menilai mekanisme rujukan saat ini menimbulkan pemborosan anggaran dan menjadi penyebab defisit BPJS Kesehatan.
Menurut Irma, kebijakan yang memungkinkan pasien dengan kondisi urgent langsung dirujuk ke rumah sakit kelas A memang baik, namun tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Yang membuat BPJS menurut saya defisit, karena ada banyak double anggaran,” tegas Irma Suryani dalam Rapat Panja JKN Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Irma mendorong pemerintah untuk tidak hanya mempermudah akses rujukan, tetapi juga meningkatkan kapasitas seluruh rumah sakit di Indonesia agar mampu menangani kasus-kasus darurat secara mandiri.
“Kenapa tidak semua rumah sakit disiapkan SDM-nya, disiapkan alkes-nya. Jadi semua rumah sakit punya fasilitas yang sama minimal dengan rumah sakit kelas A,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini mengingatkan jika semua pasien diarahkan langsung ke rumah sakit kelas A tanpa pemerataan fasilitas, maka penumpukan pasien tidak dapat dihindari.
Kondisi ini, menurut Irma, justru akan menimbulkan kegaduhan baru dalam layanan kesehatan. Karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan.
Dalam rapat tersebut, Irma juga menyoroti keluhan tenaga kesehatan terkait rendahnya insentif yang mereka terima. Namun, ia mengingatkan kenaikan pembayaran kapitasi dan tarif layanan akan berimplikasi langsung pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kalau mau dinaikkan (layanan), otomatis iurannya pasti naik. Nah, ini juga perlu hati-hati,” kata Irma.
Ia menegaskan pentingnya menemukan solusi yang adil bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.
“Baik masyarakat jangan sampai terbebani, tetapi SDM-SDM kesehatan juga terpenuhi apa yang menjadi haknya,” tegasnya.
Ia menekankan tujuan utama adalah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa beban berlebih, sementara tenaga kesehatan memperoleh hak sesuai jasa yang mereka berikan.
