Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mengapresiasi langkah pemerintah berencana melakukan program pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut dinilainya bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Ini adalah kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, khususnya masyarakat tidak mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi dan tunggakan iuran,” kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Ashabul menyampaikan sejumlah catatan terkait dengan program pemutihan tunggakan iuran JKN. Pertama, kata Ashabul, pemutihan tunggakan iuran JKN harus dapat tepat sasaran.
“Basis datanya harus jelas, mutakhir, dan terintegrasi, terutama melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru dinikmati oleh mereka yang sebenarnya mampu, sementara masyarakat miskin kembali terlewat,” tegasnya.
Kedua, mekanisme registrasi ulang dan peralihan ke skema penerima bantuan iuran (PBI). Ashabul menuturkan, mekanisme registrasi ulang dan peralihan ke skema penerima bantuan iuran (PBI) harus sederhana dan tidak menyulitkan rakyat.
“Jangan sampai niat memutihkan justru menambah beban birokrasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib aktif menjemput bola, bukan menunggu masyarakat datang dengan kebingungan,” tutur Ashabul.
Ketiga, pemutihan tunggakan tidak boleh menjadi solusi sesaat. Pemerintah, kata Ashabul, harus memastikan keberlanjutan pembiayaan JKN dan kesehatan fiskal BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai setelah pemutihan, muncul lagi gelombang tunggakan baru karena akar masalahnya tidak diselesaikan,” tegas Ashabul.
Ke empat, implementasi kebijakan dari program pemutihan tunggakan ini. Ashabul memastikan, Komisi IX DPR akan mengawasi dampak dari implementasi program pemutihan tunggakan ini.
“Kami akan mengawal ketat implementasi kebijakan ini, termasuk dampaknya terhadap layanan di fasilitas kesehatan. Jangan sampai rumah sakit dan tenaga kesehatan justru dirugikan atau mengalami keterlambatan pembayaran klaim,” jelas Ashabul.
Dengan demikian, tegas Ashabul, tidak boleh ada satu pun warga negara kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena kemiskinan. Ashabul menekankan, kesehatan adalah hak dasar bukan privilege.
“Negara harus hadir, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga dalam pelaksanaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Komisi IX DPR RI siap bekerja sama dengan pemerintah, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas politisi PAN ini.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara terkait perkembangan program pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ungkapnya, program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran tersebut akan segera diwujudkan oleh pemerintah.
