Jakarta, JURNALBABEL – Presiden Joko Widodo setuju membebaskan terpidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir karena alasan kemanusiaan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung keputusan itu. Menurut pria akrab disapa Bamsoet, keputusan Jokowi tak politis.
“Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba’asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).
Ia menilai Jokowi punya landasan hukum kuat atas keputusan pembebasan Ba’asyir. Bamsoet berharap publik tak berburuk sangka.
“Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat,” sebutnya.
Bamsoet menjelaskan ada sejumlah opsi landasan hukum yang bisa digunakan Jokowi dalam pembebasan Ba’asyir. Pertama dengan memberikan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ba’asyir telah dilalui pada Desember 2018.
Kedua, Jokowi memberikan grasi kepada Ba’asyir. Menurut Bamsoet, Pasal 14 UUD 1945 menyatakan grasi merupakan hak konstitusional presiden. Grasi atau pengampunan diberikan presiden kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.
“Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustaz Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ujar Bamsoet.
Bukan Grasi
Terpisah, Tim Pengacara Muslim mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Meskipun, dia mengaku, hingga kini tim pengacara Ba’asyir belum memperoleh informasi mengenai bentuk pembebasan tersebut.
“Tapi yang jelas kami berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan pembebasan atas dasar kemanusiaan,” kata Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, Jumat (18/1/2019).
Hanya saja, dia memastikan bahwa pembebasan terhadap Ba’asyir ini bukanlah sebuah grasi. “Ustadz tidak pernah mengajukan grasi,” katanya.
Selain itu, Mahendradatta menyebut, pembebasan ini juga bukan merupakan pembebasan bersyarat yang biasa diberikan kepada terpidana setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Menurutnya, pada tanggal 23 Desember 2018 Ustadz Ba’asyir sebenarnya berhak atas pelepasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat banyak remisi.
Sebab, selama ini Ba’asyir sering dapat remisi misalnya tanggal 17 Agustus dan Idul Fitri. Remisi pun bervariasi dari satu bulan hingga tiga bulan.
“(Meskipun) Sebenarnya, Ba’asyir berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak akhir tahun lalu. Tapi dia tidak memanfaatkannya. Intinya Ustadz tidak mau pembebasannya memiliki syarat-syarat tertentu,” papar dia.
Jokowi memutuskan membebaskan Ustaz Ba’asyir setelah melalui pertimbangan panjang. Jokowi mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga pengacaranya di pilpres, Yusril Ihza Mahendra.
“Yang pertama, memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi, Jumat (18/1/2019). (Steve)
Editor: Bobby