JurnalBabel.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anggota maupun pimpinan DPR di media sosial untuk memastikan perilaku wakil rakyat tetap sesuai kode etik. Namun, kritik dan perbedaan pendapat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Wakil Ketua MKD DPR Fraksi Partai Gerindra, Imron Amin, mengatakan lembaganya memiliki kewenangan memanggil anggota DPR RI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.
“MKD mempunyai kewenangan untuk memanggil anggota DPR RI dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik, tetapi kritik dan perbedaan pendapat bukan merupakan pelanggaran etik,” tegas Imron Amin dalam Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bertajuk “MKD DPR RI di Era Digital: Etika, Kewenangan, dan Pengawasan Perilaku Anggota di Media Sosial” di salah satu gedung pertemuan di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (3/11/2026).
Imron menjelaskan, MKD telah menyiapkan tenaga ahli yang secara khusus menangani pengawasan aktivitas anggota dewan di ruang digital. Meski demikian, setiap laporan masyarakat tetap harus melalui proses verifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran kode etik.
“Memang ada tenaga ahli kita yang konsen di pengawasan digital, tetapi kita juga melihat sejauh mana pelanggaran kode etiknya,” jelasnya.
Menurut Imron, tidak semua pengaduan masyarakat menunjukkan adanya pelanggaran etik. Ia menyebut terdapat laporan yang dilayangkan karena ketidaksukaan terhadap anggota dewan tertentu.
“Banyak juga laporan yang berdasarkan tidak suka dengan si fulan. Tiba-tiba dilaporkan, padahal belum tentu melanggar kode etik. Nah, itu yang juga kita verifikasi,” ungkapnya.
Sebab itu, MKD berupaya menangani setiap pengaduan secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan opini yang berkembang di media sosial.
Legislator asal dapil Madura ini juga menyambut masukan dari kalangan akademisi untuk memperkuat sistem pengawasan digital.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah meningkatkan deteksi dini agar potensi pelanggaran etik dapat diketahui sebelum berkembang menjadi persoalan besar dan viral di masyarakat.
“Masukan dari Pak Rektor ini akan menjadi evaluasi kami, tambahan untuk ke depan. Bagaimana pengawasan digital dilakukan sebelum persoalan berkembang dan menjadi viral,” pungkas Anggota Komisi I DPR ini.
Sumber: ketik.com
