Jakarta, JURNALBABEL – Aktivis sekaligus caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitternya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegatakan, status pencalegan Ahmad Dhani, tidak memenuhi syarat bila putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Apabila dia dijatuhi hukuman pidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap maka, dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah kita tinggal lihat, apakah putusan kepada Pak Ahmad Dhani itu sudah inkrah atau belum,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Senin (28/1/2019).
“Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap,” paparnya.
Sedangkan Ahmad Dhani menyatakan masih ada upaya hukum atas vonis majelis hakim di PN Jaksel. “Yang mesti dipahami teman-teman, ini keputusan di tingkat pertama masih ada tiga tingkat lagi,” ujarnya usai sidang vonis.
Ahmad Dhani menegaskan masih berstatus caleg. “Masih proses nyaleg,” katanya.
Aturan ini terdapat dalam PKPU 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan Surat Edaran KPU Nomor 31 point 1 dan 3 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca-penetapan DCT. Berikut isi aturan tersebut:
1. Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan:
a. meninggal dunia
b. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye
c. terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan dan/atau
d. dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon meliputi:
1) terbukti melakukan tindak pidana lainnya
2) diberhentikan/mundur sebagau anggota partai politik yang mengajukan.
3. Prosedur yang harus ditempuh terkait denhan perubahan penetapan DCT karena hal sebagaimana tersebut angka 1 adalah sebagai berikut:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota melakikan klarifikasi kepada partai politik dan instansi yang berwenang untuk memperoleh bukti pendukung, antara lain:
1) surat keterangan kematian/meninggal dunia
2) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
3) bukti pendukung lainnya. (Joy)
Editor: Bobby