Jakarta, JURNALBABEL – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa jalan tol khusus motor itu nantinya tidak boleh dimasuki motor besar atau moge di hari-kerja kerja.
“Moge hanya boleh masuk jalur khusus motor di jalan tol pada hari Sabtu-minggu atau hari libur,” kata pria yang sering disapa Bamsoet itu di gedung DPR, Kamis (31/1/2019).
Sebab, tambah Bamsoet, apa yang sedang diperjuangkannya ditujukan kepada rakyat pemilik 120an juta motor yang belum mampu memiliki kendaraan roda empat atau mobil yang selama ini tidak pernah menikmati jalan bebas hambatan seperti pemilik motor lainya di Bali atau Suramadu.
Bamsoet yang juga politikus Golkar ini berharap pemerintah bisa menambah lagi jalur khusus motor selebar 2,5 meter dengan pembatas atau sparator di jalan-jalan bebas hambatan atau tol yang masih memungkinkan dengan memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan.
“Keinginan ini sudah lama diutarakan oleh club-club atau komunitas motor kecil dari seluruh Indonesia yang jumlahnya jutaan dari ribuan club atau komunitas, seperti club motor Bebek, Vespa, Lambreta dan lain-lain.” ujarnya.
Bamsoet melanjutkan berdasarkan data Kepolisian saat ini pengguna motor jumlahnya hampir 120 juta. Untuk itu, harus ada keberpihakan negara dan asas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasi.
“Silahkan pemerintah mengkaji wacara ini. Kami dari DPR hanya menyuarakan aspirasi mereka. Ini hanya soal keberpihakan. Karena mereka juga warga negara Indonesia yang sama-sama membayar pajak kendaraan motornya seperti juga pemilik mobil. Sehingga mereka juga berhak untuk menikmati hasil pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, kata Bamsoet, banyak keuntungan jika motor bisa di masuk jalur tol. Salah satunya yakni keselamatan para pengguna motor.
“Selama ini mereka harus bertarung dengan kesempitan jalan yang ada dan semrawut karena berlawanan arah. Nah, disitulah sering terjadi kecelakaan. Kalau satu arah kan bisa kebih tertib sehingga tingkat kecelakaan pasti bisa ditekan,” jelasnya.
Bamsoet juga menyebutkan dasar hukum pengguna motor boleh melintasi tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009 Pasal 38 ayat 1a.
“Kami menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk mengkaji, kalau dari segi perundangan dan aturan sudah tidak ada kendala lagi karena sudah ada contohnya di Bali melalui PP nomor 2009,” ujarnya.
Ia pun mendesak pemerintah agar meminta para investor yang ingin membangun jalan tol di Indonesia harus menyediakan jalur khusus motor.
“Untuk para investor yang mendapat proyek pembangunan jalan tol, wajib hukumnya mulai saat ini harus menyediakan jalur khusus untuk motor. Investor dan pengelola jalan tol jangan hanya mengejar keuntungan saja melalui tarif mobil, tapi juga harus ada tarif rendah atau murah untuk rakyat Indonesia pemilik motor yang belum mampu membeli mobil,” tegas Bamsoet. (Joy)
Editor: Bobby