Jakarta, JURNALBABEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya berencana memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada 17 April lalu. Nilai santunan itu akan disesuaikan dengan anggaran KPU saat ini.
“Kami usulkan agar bisa diberi santunan, bisa nggak dalam anggaran itu diberikan santunan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman ketika dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Arief mengakui dalam anggaran KPU tidak tersedia peruntukan khusus untuk asuransi bagi KPPS atau petugas KPU yang meninggal dunia saat bekerja. KPU, kata dia, sebenarnya, dalam menyusun anggaran sudah mengusulkan asuransi tersebut, namun karena berbagai macam hal, usulan KPU tersebut tidak diterima.
“Sebetulnya sejak awal, sejak menyusun anggaran, kita minta ada asuransi tapi kan karena berbagai macam hal, itu tidak bisa,” ungkap Arief.
Menurut dia, KPPS yang meninggal dunia umumnya karena faktor kelelahan dengan pekerjaan berat. Apalagi, mereka bekerja melebihi batas waktu.
Jika menggunakan waktu normal pekerja kantoran, yakni masuk pukul 08.00 dan pulang 14.00, maka pekerjaan untuk pemilu tidak selesai.
“Memang kerja penyelenggara Pemilu itu kerjanya overtime, makanya ketika kami memilih, itu memang nyari orang-orang yang sehat fisiknya, sehat mentalnya. Karena sehat fisiknya saja juga beresiko kalau orang ditekan kanan kiri, gampang down gak bisa,” tegasnya. (Joy)
Editor: Bobby