Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Yaqut Cholil Quomas, sepakat sistem pemilihan kepala daerah atau Pilkada tidak lagi dipilih langsung seluruhnya oleh rakyat. Namun ia mengusulkan hanya Gubernur yang dipilih oleh DPRD, sementara Bupati/Walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat.
“Kalau untuk Gubernur, saya setuju. Tetapi Bupati/Walikota tetap dipilih langsung,” ujar Yaqut Cholil Quomas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Evaluasi sistem Pilkada pertama kali diwacanakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurut mantan Kapolri ini Pilkada langsung oleh rakyat banyak mudaratnya, seperti biaya politik yang tinggi.
Alasan Gus Yaqut sapaan akrabnya, mengapa hanya Gubernur yang tidak dipilih langsung oleh rakyat tetapi dipilih oleh DPRD, karena Gubernur tidak memiliki teritori atau wilayah/kewenangan yang kuat dalam mengelolah suatu daerah. Dan juga Gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sementara fungsinya selama ini Gubernur hanya sebagai koordonator saja.
Lebih lanjut Gus Yaqut mengatakan hal itu berbeda dengan Bupati/Walikota yang teritorialnya jelasnya. Dimana mereka merupakan agen pemerintah di daerah. Ditambah desentralisasi dan dekonsentrasi itu menurutnya basisnya di Kabupaten/Kota.
“Sikap ini (Gubernur dipilih DPRD, Bupati/Walikota di pilih rakyat-red) akan saya sampaikan ke Fraksi,” katanya.
Ketika ditanya apakah sudah ada pembahasan usulan evaluasi sistem Pilkada langsung di Komisi II DPR dengan pemerintah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini mengatakan belum ada pembahasan. “Belum,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan fraksinya di DPR sudah menginginkan Pilkada dipilih tidak langsung atau melalui DPRD pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Namun ketika itu Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur Pilkada kembali dipilih langsung oleh rakyat.
Sebab itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta usulan Mendagri ini dikaji ulang lebih dalam bagaimana manfaat dan kurang manfaatnya dilakukan Pilkada secara langsung atau secara tidak langsung dulu. “Kami dalam posisi tidak langsung, tapi kan dikalahkan dalam voting ketika di dalam pengambilan keputusan terkait dengan perubahan UU Pilkada,” katanya.
Ketika ditanya apakah fraksinya di DPR akan tetap mempertahankan sistem Pilkada dipilih DPRD, Fadli Zon menegaskan pihaknya masih mengkajinya. “Nanti kita kaji lagi karena ini kan sudah banyak keterlanjuran dan saya kira masyarakat kita menginginkan partisipasinya lebih aktif di dalam Pilkada nanti kita lihat sejauh mana,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby