Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto memahami Idham Azis sejak dilantik menjadi Kapolri pada 1 November 2019 hingga kini belum menunjuk penggantinya pada jabatan Kabareskrim. Pasalnya, kata dia, tidak mudah menunjuk jabatan penting di kepolisian tersebut serta ada kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan Kabareskrim.
“Saya juga memahami untuk menunjuk dan menetapkan Kabareskrim bukan persoalan yang mudah, karena memang terkait beberapa pejabat-pejabat di Polri tentu punya kualifikasi yang tidak mudah untuk ditentukan,” ujar Didik Mukrianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurut Didik, kewenangan menunjuk Kabareskrim menjadi hak Kapolri. Namun, tambahnya, tentu juga tidak terlepas bagaimana Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden.
“Betul, kewenangan mengangkat Kabareskrim ada sepenuhnya di tangan Kapolri. Namun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010, harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Presiden,” katanya.
Kabar yang beredar terdapat empat nama masuk bursa calon Kabareskrim. Mereka adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Deputi Operasi Polri Irjen Martuani Sormin, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto. Dua nama yang disebut pertama, yakni Irjen Listyo dan Irjen Gatot, kabarnya merupakan calon kuat.
Ketika ditanya hal itu bahwa Irjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon terkuat karena mantan ajudan Presiden Jokowi, Didik menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan dan mekanisme yang berlaku. “Dengan basis parameter yang terukur, dan dengan menjalankan mekanisme yang berlaku, siapapun yang terpilih adalah figur terbaik u/ membantu Kapolri dalam lingkup tugas di Bareskrim,” pungkasnya
Terpisah, Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangan resmi, Senin (18/11/2019), mengaku prihatin dengan kondisi ini. Pasalnya, sudah 18 hari lebih posisi Kabareskrim yang ditinggalkan Idham kosong. Hal ini, kata Neta, seakan menunjukkan tidak adanya jenderal di insititusi Polri yang pantas dan layak untuk menggantikan Idham.
“IPW merasa prihatin melihat situasi di Polri belakangan ini karena posisi kabareskrim dibiarkan kosong selama 18 hari, seakan tidak ada jenderal polisi yang pantas dan layak untuk menggantikan Idham Azis,” katanya.
Setidaknya, Neta saat ini Polri ada belasan jenderal bintang tiga (Komjen) dan ada lebih dari seratus jenderal bintang dua (Komjen) di Insititusi Polri. “Idham Azis harus mampu menggunakan hak prerogatifnya dalam memilih dan menetapkan Kabareskrim yang baru. Jangan sampai hingga Idham Azis pensiun pada Desember 2021 nanti, posisi Kabareskrim tetap dibiarkan kosong,” katanya. (Bie)