Jakarta, JurnalBabel.com – Kubu bakal calon Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menilai rencana Musyawarah Nasional (Munas) X Partai GOLKAR di Jakarta pada 3-6 Desember 2019, ilegal. Pasalnya, rencana Munas tersebut terus-menerus dicemari dan dinodai oleh intrik dan jurus politik akal-akalan dari kubu Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, yang juga calon ketua umum incumbent.
“Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar,” ujar Juru Bicara Bamsoet, Viktus Murin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Peristiwa terkini, Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Rabu, 27 Nobember 2019, yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Aula Kantor DPP Partai Golkar dengan agenda penjelasan materi Munas, diwarnai oleh akal-akalan dari kubu Airlangga Hartarto, yang berakibat pada “Tidak Disahkannya Materi Munas oleh Rapat Pleno DPP”.
Menurut Viktus, intrik dan jurus akal-akalan politik dari rezim Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk memuluskan dirinya terpilih kembali dalam Munas X. Rezim Airlangga mengeluarkan berbagai keputusan organisasi secara sembarangan melalui cara-cara yang cacat mekanisme dan substansi, yakni yang sungguh-sungguh bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar.
“Akibat tata kelola organisasi yang amburadul ini, tata kelola organisasi Partai Golkar pun menjadi berantakan, mulai dari pusat hingga ke daerah,” katanya.
Lebih lanjut Viktus mengatakan pengurus pleno DPP merasa dipaksa dan atau dijebak untuk menyetujui ‘keputusan’ yang dirancang oleh Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) terhadap materi rapat yang bersifat sangat sumir dan penuh dengan akal-akalan. “Draft materi Munas tidak diberikan kepada peserta rapat pleno, sehingga penjelasan materi tersebut seperti peristiwa mendongeng,” katanya.
Wasekjen DPP Golkar ini mengungkapkan Panitia Pengarah (SC) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar pasal 12, dengan menafsirkan secara sembarangan substansi pasal 12 sebagaimana telah diatur dalam Bab V tentang Struktur dan Kepengurusan.
“Apabila tafsir yang sembarangan itu tetap digunakan dalam pemilihan ketua umum pada forum Munas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan dan atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab secara hukum,” jelasnya.
Dia menambahkan sesungguhnya ketentuan yang mengatur tentang Pemilihan Ketua Umum adalah sebagaimana tertera pada Bab XIV pasal 50 Anggaran Dasar. Bahwa tindakan Panitia Pengarah ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar, sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum.
“Atas pelanggaran ini kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby