Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR sudah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket PT Asuransi Jiwasraya kepada pimpinan DPR belum lama ini. Namun, hingga kini belum direspon untuk segera di bawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Alasan pimpinan DPR belum merespon hal tersebut karena di Komisi III, VI dan XI DPR sudah membentuk Panitia Kerja atau Panja. Alasan lainnya karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pansus tidak bisa dibentuk apabila di DPR sudah membentuk Panja.
Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo menyatakan bahwa fraksinya di DPR mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya karena adanya desakan dari rakyat kepada DPR untuk menuntaskan mega skandal ini.
“Penyelesaian kasus mega skandal Jiwasraya melalui Pansus untuk selamatkan negara dari krisis yang lebih besar,” ujar Sartono Hutomo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Anggota Komisi VII DPR ini menganalogikan Panja layakya orang yang di suruh nyelam 500 meter hanya di modali baju renang. Kalau dalam bentuk Pansus, maka untuk mendapatkan harta karun di kedalaman laut, di lengkapi dengan perlengkapan scuba diving tabung oksigen. Maka orang tersebut bisa leluasa aman untuk mendapatkan benda-benda yang di cari.
“Jangan alergi lah DPR ini dengan Pansus. Zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY) saja DPR empat kali bentuk Pansus,” katanya.
Lebih lanjut Sartono mengatakan wewenang Panja lemah dalam melakukan penyelidikan skandal yang merugikan negara sekitar Rp 13 triliun itu. Sementara dengan Pansus, DPR bisa leluasa menggunakan instrumen dan hak politiknya.
“Ada tiga Panja Komisi. Kalau Pansus jadi satu. Kalau mau panggil Kejaksaan bisa langsung. Kalau sekarang kan sendiri-sendiri. Siapa sih sutradara dari skandal ini, untuk apa saja uangnya. Pengembalian uang nasabahnya seperti apa? Kalau Pansus itu bisa menyeluruh, tuntas,” paparnya.
Menurut legislator asal Jawa Timur ini, pembentukan Pansus ini untuk memulihkan kepercayaan dunia keuangan, baik nasional maupun internasional.
“Keseriusan negara bagaimana menyikapi mega skandal ini dipertanyakan. Apakah begitu-begitu saja? Kalau serius direspon dengan Pansus. Panja itu bentuk tidak serius,” tegasnya.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ini menambahkan terjadinya skandal ini karena pemerintah terlambat menjalankan kewajibanya untuk membentuk lembaga penjamin polis. Padahal apabila Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 yang sudah di tanda tangani Presiden ke 6 SBY pada Oktober 2014 diindahkan dan dilaksanakan, maka paling lambat Oktober 2017, Indonesia sudah punya lembaga penjamin polis.
“Semua ini tidak jalan dengan relnya. Anggap saja ada OJK, kemana? Kalau UU itu di implementasikan tidak akan terjadi mega skandal Jiwasraya ini. Kalau dengan Pansus itu lebih paripurna,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby