Jakarta, JurnalBabel.com – Pejabat negara bisa dipidana apabila dilakukan secara sungguh-sungguh. Hal tersebut menjawab penilaian berbagai kalangan yang menilai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Selasa (14/4/2020), menanggapi gugatan uji materi atau judicial review Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, telah mengajukan permohonan uji materi atau judicial review atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/4/2020).
Dalam permohonannya, MAKI meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
“Di Perppu itu tidak bisa dipidanakan kalau dia melakukan sungguh-sungguh. Kalau merampok melarikan uang, itu tidak sungguh-sungguh itu bisa dipidanakan?” kata Yandri Susanto.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menambahkan apabila terbukti pejabat tersebut korupsi serta ada bukti bahwa sungguh-sungguh melakukannya, maka hukumannya harus dua kali lipat dari hukuman yang berlaku.
“Dia korupsi, kalau ada buktinya sungguh-sungguh, justru dia harus dilipat gandakan pidana. Kalau perlu hukuman seberat-beratnya karena memanfaatkan keadaan,” ujarnya.
Bahas di Banggar DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB Ibnu Multazam mengatakan bahwa pembahasann Perppu Nomor 1 Tahun 2020 nantinya tidak dibahas di Baleg. Menurutnya, pembahasan tersebut lebih pantas dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR, meskipun hingga saat ini belum ditetapkan.
“Itu dibahas di Banggar. Perppu dibahas dimana belum jelas itu,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPR ini menambahkan pastinya Perppu tersebut sejak ditandatangani Presiden itu sudah berlaku. “Tetapi itu dikirim ke DPR disetujui atau ditolak. Kalau di tolak otomatis berlakunya berhenti,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby