Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.
Selanjutnya, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi Keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, maka Komisi II DPR mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 Tahun yaktu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.
Keputusan di atas merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Selasa (14/4/2020).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz mengatakan dalam rapat kerja sebelumnya, KPU memberikan tiga opsi waktu penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yang sudah dijadwalkan pada 23 September 2020. Ketiga opsi itu yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.
Kemarin akhirnya opsi pertama dipilih oleh Mendagri Tito Karnavian yakni pemungutan suata Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Artinya, lanjut Muraz, karena ketiga opsi ini diusulkan oleh KPU, berarti KPU sanggup untuk melaksanakannya.
“Saat itu saya menyarankan Mendagri yang menetapkan mana yang paling baik. Mendagri menyatakan opsi pertama, saya mendukung,” ujar Muraz saat menyampaikan pandanganya saat raker tersebut yang digelar secara virtual.
Menurut Muraz, Mendagri tidak perlu ragu melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 di 270 daerah di seluruh Indonesia. “Jangan ragu, harus yakin bahwa opsi 1 ini menurut Mendagri sudah dianalisa dengan baik,” katanya.
Implikasi dari penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak yang mulainya dijadwalkan pada 23 September 2020, namun karena adanya pandemi Covid-19 maka diundur menjadi 9 Desember 2020, mantan Wali Kota Sukabumi ini mengungkapkan bahwa Mendagri bakal banyak menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah.
“Terkait masalah Pjs, saya mengusulkan diprioritaskan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda),” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten/Kota Sukabumi) ini menambahkan Pemda diwajibkan menyelesaikan Covid-19 akibat penundaan ini.
“Jadi Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, itu di setiap daerah belum dirasakan. Jadi hasilnya masyarakat belum menerima apapun yang menunjang perekonomian mereka. Pak Mendagri ini dipercepat saja,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby