Jakarta, JurnalBabel.com – Anggaran penyiapan proyek infrastruktur Ibu Kota baru di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dialihkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Menurut Menkeu, selain anggaran dasar infrastruktur dasar proyek ibu kota baru, Kementerian PUPR mengalihkan alokasi belanja modal ke biaya untuk menyiapkan rumah sakit khusus Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Dari total anggaran belanja modal Kementerian PUPR yang jumlahnya mencapai Rp 120 triliun, sebagian sudah dialihkan. Hal itu disampaikan Menkeu pada Kamis, 23 April 2020.
Politisi PKS Anis Byarwati memberikan apresiasi atas pernyataan Menkeu tersebut. Anis yang merupakan anggota komisi XI DPR RI, telah menyuarakan gagasan penundaan penyiapan proyek Ibu Kota baru agar anggaran dan kerja pemerintah bisa difokuskan pada penanganan dan penanggulangan pandemic Covid-19 sejak 3 April 2020.
“Segera tarik Omnibus Law Cipta Kerja, dan tunda agenda pemindahan ibu kota. Gunakan anggarannya untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi rakyat,” ujar Anis Byarwati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Menurut Anis, Rp 89,472 triliun anggaran persiapan pemindahan Ibu Kota baru dalam APBN 2020 akan sangat berarti jika dialihkan penggunaannya untuk penanganan dan penanggulangan pandemic Covid-19, yang dampaknya secara langsung dirasakan oleh masyarakat banyak.
“Dana sejumlah Rp 89,4 triliun itu, sangat signifikan untuk dibuat program yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” tuturnya.
Namun demikian, terkait dengan kebijakan pengalihan anggaran Ibu Kota baru yang dilakukan Menkeu, Anis memberikan catatan khusus. “Pengalihan anggaran ini harus benar-benar digunakan tepat sasaran. Jangan sampai banyak anggaran dialihkan tapi dampaknya tidak dirasakan oleh masyarakat banyak,” katanya.
Legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini menekankan pemerintah harus membuat perencanaan dan system yang baik, agar bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemic Covid-19 ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang terdampak dan berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah perlu pastikan, dana bantuan untuk masyarakat yang turun, benar-benar sampai kepada mereka yang terdampak secara ekonomi dan membutuhkan,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby