Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara dalam bentuk tim kerja, badan, komite hingga satuan tugas pada Senin (20/7/2020).
Pembubaran lembaga tesebut menyusul dibentuknya Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal menilai bahwa pembubaran 18 lembaga itu merupakan langkah strategis sebagai upaya efektivitas kerja pemerintahan.
“Selain itu tentunya sebagai upaya pengurangan beban anggaran pemerintah di tengah terjangan musibah pandemi Covid-19,” ujar Syamsurizal lewat pesan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Menurut politisi PPP ini, 18 lembaga yang dibubarkan tentunya sudah melalui kajian yang mendalam dan dipertimbangkan dengan matang oleh Presiden Jokowi. Baik karena kerjanya tidak terlalu urgen, ataupun dikarenakan cakupan kerja lembaga tersebut berbenturan dengan lembaga lain.
Namun demikian, pasca-pembubaran lembaga itu, hal yang patut diperhatikan pemerintah adalah, bagaimana nasib sumber daya manusia (SDM) yang ada pada 18 lembaga itu.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini berharap Presiden Jokowi bisa memperhatikan SDM atau pegawai pada lembaga yang dibubarkan, karena berkenaan dengan profesi atau pekerjaan seseorang.
“Kita mendorong pemerintah memberikan solusi terhadap pegawai yang kehilangan pekerjaan di 18 lembaga tersebut, agar tidak kehilangan pendapatan apalagi di tengah situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini,” tegas legislator asal Riau ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi membubarkan 18 lembaga, yakni:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999, yang diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014. (Bie)