Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz setuju dinas kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) akan memasukkan data Daftar Pencarian Orang (DPO) ke dalam database kependudukan.
Hal ini untuk mencegah para pelaku kejahatan menyalahgunakan data kependudukan untuk keperluan pelarian atau kejahatan lain. Salah satunya, terkait kasus terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang menjadi buronan selama 11 tahun dan mendapat layanan e-KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Muraz, sesuai perundang-undangan berlaku apabila ada seseorang menjadi DPO, maka setiap WNI punya kewajiban membantu pemerintah/aparat penegak hukum untuk menginformasikan keberadaannya.
“Tugas dan fungsi lembaga jelas wajib tunduk dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,” kata Muraz saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan program kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dirancang untuk menjadi data base identitas seluruh penduduk Indonesia secara terpadu dari pusat sampai dengan daerah. Sehingga, penduduk yang sudah memiliki e-KTP atau baru memiliki surat keterangan (Suket) KTP berarti datanya sudah terekam di Dinas Dukcapil.
“Oleh karena itu saya sangat setuju kalau DPO dimasukan dalAm database Kependudukan,” ujarnya.
Meski demikian, mantan Wali Kota Sukabumi ini memberi catatan ketika seseorang sudah memiliki e-KTP dan menjadi DPO, maka harus tetap jadi kewenangan aparat penegak hukum untuk meminta lembaga pelayanan lain dalam pencekalanya.
“Misalnya di Keimigrasian, Pertanahan, Perbankan, Notaris dan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya akan memasukkan data DPO ke dalam database kependudukan. “Kemendagri tadi sudah menerima data DPO dari Kejaksaan Agung. Data DPO seluruh Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
“Data itu nanti kita masukkan ke dalam database kependudukan,” tuturnya.
Ke depannya, Kejaksaan Agung akan secara rutin menyetorkan data DPO kepada Dukcapil Kemendagri.
Pemberian data DPO ini menurut Zudan akan memanfaatkan sistem yang dibangun antara kedua belah pihak.
Setelah data DPO diterima Dukcapil Kemendagri, nantinya data tersebut juga akan diberitahukan kepada Dukcapil di daerah.
Sehingga, jika ada buronan yang mengajukan permohonan layanan data kependudukan bisa segera diidentifikasi.
“Benar, itu bisa diketahui,” kata Zudan. (Bie)