Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak perlu mengurusi sertifikasi penceramah. Pasalnya, hal itu sudah menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Husni juga mengingatkan bahwa Kyai, ulama, ustadz, merupakan label yang diberikan masyarakat kepada seseorang yang mempunyai ilmu pengetahuan agama Islam yang mumpuni.
“Kan sudah ada MUI yang mengatur itu. Kemenag tidak perlu lagi mengurus hal seperti itu. Kita kawal saja tetap berbicara dalam bingkai keagamaannya, NKRI, saya kira cukup,” kata Husni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Program sertifikasi penceramah ini pertama kali dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi yang akan memulai program penceramah bersertifikat bulan ini. Pada tahap pertama akan ada ribuan penceramah bersertifikat dari semua agama yang ada di Indonesia meski menimbulkan polemik, tetap akan melanjutkan program ini.
“Apa yang kami lakukan di Kementerian Agama, kami melakukan program penceramah bersertifikat. Akan kami mulai bulan ini. Tahap awal kami cetak lebih kurang 8.200 orang. Semua agama sukarela. Ada gesekan tidak setuju tidak masalah, kami lanjut,” ujar Fachrul saat Webinar Strategi Menangkal radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (2/9/2020).
Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator. Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.
Husni menambahkan bahwa semua orang diberi ruang untuk menyampaikan keilmuannya tentang agama. Yang terpenting hal itu tetap saling bisa menjaga dan hidup dalam damai. Sehingga, politisi Partai Gerindra ini menilai belum saat ini penceramah disertifikasi.
“Belum saatnya sertifikasi penceramah karena label ulama diberikan oleh masyarakat,” tegasnya. (Bie)