Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi V DPR, Muhammad Aras, menyatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan menitikberatkan pada keselamatan pengguna jalan. RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
“Titik beratnya pada keselamatan pengguna jalan. Misalnya ada jaminan dari pemerintah terkaitnya ketersediaan jalan yang layak. Kalau jalan nasional standarnya harus betul-betul untuk standar keselamatan pengguna jalan dengan kecepatan tinggi misalnya. Jalan provinsi, kabupaten seperti apa,” kata Aras saat dihubungi, Sabtu (11/9/2020).
Point kedua, kata Aras, tanggungjawab pemerintah terkait ketersediaan jalan. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan dan di atur dalam UU ini.
Terkait pembahasan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan pihaknya masih menunggu masukan-masukan di badan keahlian dewan.
“Dan tentu kita meminta masukan dari masyarakat,” ujarnya. (Bie)