Jakarta, JurnalBabel.com – Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Syamsurizal, menyebutkan persetujuan fraksinya untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ke pembahasan II atau dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) merupakan persetujuan bersyarat. Persetujuan itu akan batal jika syarat yang diajukan tidak dipenuhi.
“Dengan catatan, semangat RUU ini haruslah tetap memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja Indonesia. Dan diharapkan pemerintah untuk terus memberikan skala prioritas dalam penerapan skema jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP bagi para pekerja,” kata Syamsurizal saat membacakan pandangan mini Fraksi PPP di Rapat Baleg, Sabtu (3/10/2020).
Legislator asal Riau ini berharap agar RUU Cipta Kerja ini nantinya akan mendorong kemajuan di masa yang akan datang melalui penciptaan lapangan kerja dengan peningkatan kompetensi serta kapasitas para pencari kerja.
RUU juga diharapkan meningkatkan produktifitas berwujud cerminan efisiensi perekonomian yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan ekonomi yang dimaksud akan mendukung peningkatan usaha dan bisnis yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” jelas Syamsurizal.
Anggota Komisi II DPR ini juga meyakini RUU Ciptaker akan turut memberdayakan UMKM dan koperasi yang diharapkan meningkat kontribusi UMKM pada produk nasional bruto, sekaligus peningkatan kontribusi perkoperasian Indonesia.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Sebanyak tujuh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja. Hanya dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Partai Demokrat.
(Bie)