Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Bramantyo Suwondo, menyatakan tidak ada urgensinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat himbauan kepada mahasiswa/i untuk tidak ikut aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law.
Pasalnya, lanjut dia, di masa pandemi Covid-19 yang berat bagi dunia pendidikan Indonesia, sebaiknya Kemendikbud fokus dalam memastikan pendidikan Indonesia dapat beroperasi secara maksimal dan memitigasi kemungkinan learning loss yang dikarenakan pandemi ini.
“Menurut saya tidak ada urgensinya himbauan untuk tidak perlu ikut demo tersebut diterbitkan,” kata Bramantyo saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, semua pihak harus menghormati hak mengutarakan pendapat di negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Sebab, di negara demokrasi keaktifan masyarakat secara politik merupakan salah satu ciri demokrasi berjalan sehat di negara ini.
“Selama mahasiswa menjalankan unjuk rasa dengan damai, menurut saya kita harus hormati,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud mengeluarkan imbauan kepada mahasiswa untuk tidak ikut aksi demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Hal itu tertuang dalam surat imbauan bernomor 1035/E/KM/2020 tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat diteken oleh Direktue Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendibud, Nizam, pada Jumat (9/10/2020).
Dalam surat tersebut, Nizam mengharapkan para dosen di seluruh Indonesia tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran para mahasiswa.
Ia juga mengimbau kepada para mahasiswa agar tidak ikut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law karena dapat membahayakan kesehatan.
Ia bahkan meminta kepada para dosen dan mahasiswa untuk membantu melakukan sosialisasi isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.
Nizam juga menginstruksikan kepada para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya. Nizam meminta para dosen untuk tidak memprovokasi mahasiswa.
(Bie)