Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Bramantyo Suwondo, kecewa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memasukan atau mengatur masalah pendidikan. Padahal sebelumnya Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sepakat untuk tidak memasukan klaster pendidikan ke UU Omnibus Law usulan Pemerintah ini.
Pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan menghasilkan komersialisasi pendidikan. Terutama Pasal 65 paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan halaman 392 (versi–yang disebut-sebut–5 Oktober) yang berbunyi (1) “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 65 ayat 2 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).”
“Yang pastinya saya kecewa karena mengenai pasal berhubungan dengan pendidikan, kami di Komisi X tidak diajak membahas bersama. Sedangkan ruang lingkup kerja Komisi X salah satunya adalah mengenai pendidikan,” kata Bramantyo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, UU Cipta Kerja ini cacat prosedural karena tidak melibatkan pihak terkait.
“Dengan pembahasan yang terbatas ini, oleh karena itu UU Cipta Kerja secara prosedural cacat,” ujarnya.
(Bie)