Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memindahkan 464 napi kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka yang dipindahkan merupakan warga binaan yang vonis berat, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
“Kebijakan Ditjen PAS Kemenkumham tentang pemindahan 464 napi narkoba dari berbagai Lapas di Indonesia, patut mendapat perhatian dan apresiasi sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tanah air. Sekaligus memberikan efek jera dan juga mengurangi kapasitas Lapas di tempat asalnya terutama di tengah pandemi Covid 19 ini,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).
Sebagaimana diketahui bahwa penanganan napi narkoba bukan lah hal yang mudah, karena kompleksnya permasalahan dan bahkan menggunakan berbagai teknologi.
“Fakta menunjukkan bahwa peredaran narkoba di luar dan bahkan di dalam Lapas masih tinggi,” ungkapnya.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), terhitung Juni hingga September 2020, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi dari 11 kasus yang ditemui. Dua diantaranya dikendalikan dari dalam Lapas. Khairul Saleh menilai hal ini menunjukan betapa lemahnya pengawasan.
“Sehingga pemindahan 464 Napi ke Nusakambangan tersebut sebagai Lapas dengan Security tinggi patut mendapat perhatian,” tegasnya.
Di samping memberi apresiasi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta perhatian beberapa hal.
Pertama, perlunya penempatan dan pemilihan petugas haruslah yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi.
“Kasus kaburnya napi Cai Changpan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Karenanya sidak-sidak harus secara rutin dilaksanakan,” ujarnya.
Kedua, pemakai narkoba adalah manusia dalam konndisi sakit secara fisik dan psychologis, sehingga dalam pembinaannya perlu mendapat perhatian.
“Jangan sampai mempengaruhi napi lainnya dan menimbulkan dampak lain berupa HIV/AIDS,” katanya.
Ketiga, pemindahan ini harus terus di evaluasi agar segala kekurangannya dapat menjadi perhatian pada pemindahan tahap berikutnya. (Bie)