Jakarta, JurnalBabel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi di 10 hari keempat masa kampanye tepatnya pada 26 Oktober-4 November. Bahkan, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu untuk menyampaikan peringatan secara tertulis kepada para pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya yang melanggar prokes.
“Agar tidak melakukan pelanggaran berulang dan diharapkan para paslon beserta tim dapat mengevaluasi serta memperbaiki strategi kampanyenya,” kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).
Bamsoet juga mendorong agar KPU dan Bawaslu terus berupaya mengarahkan para paslon untuk memprioritaskan kampanye yang dilakukan secara daring, serta memastikan agar prokes tetap dilaksanakan secara ketat apabila terdapat kegiatan kampanye secara konvensional atau tatap muka.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini mendorong KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengawasi jalannya kegiatan kampanye tatap muka, agar tetap menjaga jarak antara simpatisan dan pendukung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang besar dan dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Terakhir Bamsoet meminta seluruh pihak untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan di setiap tahapan kampanye hingga menjelang pemungutan suara serta menjaga agar Pilkada 2020 dapat terselenggara dengan baik dan tertib tanpa menimbulkan kluster baru Covid-19 dari tahapan-tahapan yang masih akan berjalan hingga 9 Desember. (Bie)