Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Dewan Kesenian Belitung, Iqbal H. Saputra, mendukung upaya Syarifah Amelia atau akrab disapa Amel sebagai Ketua Relawan Pasangan calon Bupati Belitung Timur Burhanuddin-Khairil Anwar untuk terus mendorong terselenggaranya Pilkada bersih di Belitung Timur.
Namun kini, Amel harus tertimpa permasalahan hukum akibat ajakannya itu dianggap melanggar pasal 69 huruf (c) UU Pilkada oleh Bawaslu sehingga menyeretnya sampai ke meja hijau.
“Pilkada bersih itu, tujuan hakiki dari sebuah kontetasi politik. Memperjuangkan Pilkada bersih, menjadi tanggungjawab kita bersama,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).
Iqbal menambahkan, banyak masyarakat Belitung Timur yang ingin pesta rakyat dalam gelaran Pilkada ini berjalan bersih. Kata Iqbal, Amel merupakan sosok dari sedikit orang yang berani bersuara dan mampu merealisasikan perjuangannya.
“Acapkali, banyak orang yang berpikiran sama untuk memperjuangkan agar Pilkada bersih, tapi sedikit yang berani memperjuangkannya. Faktanya, dari sedikit yang memperjuangkan, hanya sedikit yang mampu merealisasikannya, lalu menuntaskannya. Nah, dalam hal ini, Amel salah satunya,” tuturnya.
Menurut Iqbal, melihat kegigihan perjuangan Amel patut dijadikan teladan bagi kalangan milenial untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada Belitung Timur yang bersih.
“Bagi saya pribadi, sementara ini, melihat perjalanan Amel menjadi penting hari ini di kalangan milenial. Pendapat saya, memperjuangkan Pilkada bersih menjadi penting bagi kewarasan Kolektif. Orang lain boleh tidak sepakat dengan pendapat saya,” tegasnya.
Iqbal yang juga pendiri Yayasan Pusat Studi Kebudayaan Belitung itu turut memberikan dukungan moril atas pledoi atau pembelaan dari tuduhan yang diarahkan kepada Amel. Iqbal menilai melawan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadilan menjadi sebuah keharusan.
“Menggugat sesuatu yang tidak pas, menjadi keharusan. Tanpa penggugatan, membuka peluang bagi ketidakadilan untuk mengangkangi kita semua. Meminjam istilah penyair Wiji Tukul dalam puisinya, hanya ada satu kata, lawan. Dalam konteks ini, siapa yang kita lawan? Tentu saja, hal-hal yang tidak menjunjung asas ‘bersih’,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pledoi atau yang digelar Senin (30/11). Saat membacakan Pledoi Syarifah Amelia tampak menangis berurai air mata.
Amel membacakan 13 lembar pledoi tersebut di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.
Bahkan pengunjung sidang yang dihadiri keluarga, kerabat dan sahabat ikut menangis ketika Amel menyampaikan pembelaannya.
Dalam pledoinya, Amel tidak habis pikir untuk ikut serta mewujudkan pilkada bersih justru menjadikannya sebagai terdakwa.
“Saya tidak pernah terbersit sedikitpun apalagi melakukan suatu perbuatan menghasut masyarakat untuk melawan hukum, melakukan tindak pidana atau melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang sah,” ungkap Amel di tengah persidangan.
Amel menuturkan sepanjang hidupnya bahkan pada saat saya berkiprah dibidang politik, tidak pernah muncul niatan dan perbuatan untuk memfitnah seseorang apalagi lembaga negara seperti penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
ia juga merasa tidak pernah menjelek-jelekan seseorang atau kelompok masyarakat apalagi menyebarkan berita bohong tentang mereka.
Karena dirinya memahami berdasarkan keimanannya perbuatan fitnah merupakan perbuatan keji yang dibenci Allah SWT.
“Saya juga tidak pernah terbersit niat apalagi melakukan perbuatan untuk mengadudomba karena tindakan tersebut justru menghancurkan atau merusak tatanan yang sudah saya bangun bersama dengan teman teman saya untuk mewujudkan masyarakat Belitong yang bersatu sebagaimana beberapa organisasi yang saya dirikan,” tuturnya. (Bie)