Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja extra keras di masa tenang Pilkada serentak 2020 yang dimulai pada 6-8 Desember mendatang.
“Di masa tenang yang harus bekerja extra keras adalah Bawaslu,” kata Muraz saat dihubungi Sabtu (5/12/2020).
Menurut Muraz, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jelas masa tenang untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat calon pemilih untuk menganalisis, berpikir dan akhirnya menentukan pilihan.
“Karena itu segala bentuk upaya untuk mempengaruhi calon pemilih dilarang dan jadi pidana,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan faktualnya dalam masa tenang ini bagi para team sukses menjadi masa paling tidak tenang. Sebab, selalu ada oknum-oknum tim pasangan calon (paslon) yang bergerilya door to door dengan istilah serangan pajar.
Mantan Wali Kota Sukabumi ini menambahkan hal ini yang seringkali luput dari pengawasan Bawaslu, Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan, kelurahan/desa.
“Disinilah perlunya kesadaran masyarakat untuk tidak menerima dan melaporkan bila terjadi kecurangan berupa serangan pajar ini,” pungkasnya. (Bie)