Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur atau hukuman mati.
“Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur hidup/mati, karena kategorinya sudah super extra ordinary,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020).
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, korupsi yang dilakukan oleh Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sangat memalukan dan sangat kejam, karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan saat kegentingan nasional. Ditambah jutaan orang menderita secara ekonomi dan puluhan ribu orang meninggal karena virus corona serta para medis berjuang tanpa kenal lelah.
“Bahkan Presiden dan KPK telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan dana negara yang bersumber dari dana rakyat,” ujarnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pembarantasan korupsi secara simultan tanpa pandang buluh. Bahkan sampai menangkap sekelas menteri.
Sebelumnya KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 pada Minggu (6/12/2020) dini hari. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain.
Bansos tersebut terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun ini. Proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun, diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar.
Juliari diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 17 miliar. (Bie)