Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Supriyanto meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, untuk memperhatikan nasib guru honorer, pegawai honorer di lingkungan pendidikan, kesehatan serta pegawai honorer di semua bidang yang berusia di atas 35 tahun untuk bisa diangkat sebagai PNS.
Menurutnya, ketentuan tersebut bisa dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 usulan DPR.
“Terkait penjelasan Menteri PAN RB yang direncanakan akan ada pengangkatan tenaga guru, maka sebaiknya memasukan tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun jadi PNS sebagai penghargaan atas jasa-jasanya dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Supriyanto dalam rapat kerja atau raker Komisi II DPR bersama Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendagri Tito Karnavian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2020).
Disamping itu, politisi Partai Gerindra ini juga mengusulkan kepada Menpan RB, yang berkaitan dengan rekruitmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebaiknya menggunakan dua jalur, yaitu jalur umun dan jalur honorer.
Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, jalur umum diperuntukan untuk umum, sedangkan jalur honorer diperuntukan khusus tenaga honorer (lembaga negeri ).
“Mengenai proporsinya silahkan untuk dirumuskan. Misalnya jalur umum 60 persen, jalur honorer 40 persen, sehingga secara bertahap dan pasti tenaga honorer akan terselesaikan secara baik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan P3K. Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
“Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atay sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa,” kata Tjahjo.
“Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi,” tambahnya. (Bie)