Jakarta, JurnalBabel.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghimbau semua pihak tidak perlu khawatir Pilkada Serentak tetap digelar di 2024, bakal merepotkan penyelenggara Pemilu. Pasalnya, hal itu akan berdekatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPP PPP Bidang Isu Strategis, Syamsurizal, saat dihubungi, Minggu (31/1/2021), menanggapi ketentuan dalam draf RUU Pemilu sementara yang diterima wartawan, Pasal 731 Ayat 2 dan 3 dimuat ketentuan bahwa Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.
Kemudian, Pasal 734 menyebutkan bahwa pilkada serentak akan dilangsungkan pada tahun 2027 dan selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang dimuat UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada 201 Ayat 8 disebutkan bahwa Pilkada serentak telah ditetapkan digelar pada November 2024.
“Ada kekhawatiran banyak partai kalau Pilkada serentak (di 2024-red) merepotkan, banyak korban, itu bisa diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Syamsurizal.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mencontohkan beberapa hal yang nantinya bisa diatur dalam PKPU. “Misalnya mencarikan mereka yang betul-betul kokoh, anak muda menjadi panitia. Baik yang adhoc maupun panitia yang permanen,” ujarnya.
Lebih lanjut Syamsurizal mengatakan bisa juga PKPU mengatur sesuai jadwal. “Misalnya Pileg/Pilpres tetap April 2024, kita bisa siapkan dari Januari 2024,” tutur anggota badan legislasi (baleg) DPR ini.
Mantan Bupati Bengkalis ini mengomentari adanya kekhawatiran terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa tugasnya berakhir pada 2022 dan 2023.
“Ya di Plt (tunjuk pelaksana tugas kepala daerah-red) kan saja seperti biasa. Diatur saja dengan perundangan yang berlaku bagaimana,” katanya. (Bie)