Jakarta, JurnalBabel.com – Advokat harus berperan sebagai penemu hukum, membantu hakim dalam menciptakan hukum, berkontribusi dalam pembentukan hukum nasional dan mendorong kualitas penegakan hukum nasional.
Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Jakarta, Azmi Syahputra, dalam pendiidikan profesi advokat Peradi yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) di Gedung Pascasarjana UBL, Sabtu (6/3/2021).
“Advokat harus dapat mempertanggungjawabkan keilmuan, mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat. Bukan semata-mata karena kepentingan pribadi. Profesi yang diembannya adalah tombak sekaligus tameng penegakan hukum,” kata Azmi Syahputra.
Lebih lanjut Azmi mengatakan, advokat harus berani, jujur, mandiri, menjaga integritas serta menjunjung kesetaraan. Siapa pun harus sama dan sederajat dihadapan hukum. Advokat juga harus tegas langsung to the point atas suatu pandangan hukum atau dalam pelayanan pendampingan hukum pada pencari keadilan.
“Jadi lah advokat yang andal, bermartabat, berwibawa dan dipercaya masyarakat, sehingga advokat menjadi profesi terhormat (offcium nobile),” pesannya.
“Harus memberikan nasihat-nasihat yang benar dan tidak boleh mencemari tugas profesi,” sambungnya.
Di era perkembangan teknologi informasi saatnya, kata Azmi, peluang sekaligus tantangan bagi advokat menunjukkan kontribusi nyata dalam mendukung kualitas penegakan hukum dalam mewujudkan negara hukum.
Azmi juga berpesan advokat tidak boleh marah jika ada orang lain yang masih sampai sekarang melihat image orang hukum tidak baik. Alhasil kehormatan profesi seolah memudar.
“Saatnya adik-adik yang kini dalam pendidikan dan para advokat bersemangat dan berkomitmen bersama untuk bangkit, punya pesona yang berbeda dengan menunjukkan dalam menjalankan profesi advokat akan selalu dengan cara jujur, tidak ada suap dan menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Azmi menandaskan advokat harus bisa jadi bagian penyelesai masalah bukan pula sebagai salah satu permasalahahan.
“Misal di tangkap akibat suap, memalsukan dokumen atau merekayasa saksi atau bukti. Ini hal yang dapat menjatuhkan dan merusak profesi advokat. Jadi harus dihindari perilaku ini agar jangan lagi terulang penyimpangan terhadap kode etik profesi advokat,” pungkasnya. (Bie)