Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menyarankan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya hari ini dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Menurut Suparji, pengajuan praperadilan ini perlu dilakukan agar kasus ini jadi terang benerang.
“Penetapan tersangka Habib yang dilakukan oleh para penyidik dapat diuji di pra peradilan. Supaya semuanya berjalan dengan transparan, kredibel, independen, profesional dan proporsional,” kata Suparji Achmad kepada jurnalbabel.com, Kamis (10/12/2020).
Dalam situasi yang transparan ini, kata Suparji, sekira penyidik sangat memperhatikan aspek substansi, prosedur dan kewenangan dalam proses penyidikan tadi. Sebab, lanjutnya, kalau ada kesalahan prosedur, kesalahan kewenangan, maka nanti dapat dibatalkan oleh praperadilan.
“Tentunya mengacu putusan MK tahun 2014 bahwa penetapan tersangka ini minimal dua alat bukti dan diawali atau diperiksa terlebih dahulu penetapan tersangka,” jelasnya.
Suparji mengungkapkan dalam kasus ini masalahnya Habib Rizieq dua kali dipanggil tidak hadir dan ketiga ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertanyaannya, apa dasar penetapan tersangkanya? Yaitu mungkin dua alat bukti berupa saksi atau surat atau mungkin ahli,” ungkapnya.
Dari fakta yang terjadi sekarang, maka Suparji meminta lebih baik semua pihak menahan diri agar tidak kontraproduktif, menghormati hukum dan mengajukan keberatan sesuai hukum.
“Penyidik juga bertindak sesuai kewenangan yang dimiliki, menghargai hak asasi manusia, dan konsisten dalan koridor hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12/2020).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Habib telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember lalu, namun Rizieq mangkir.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa. (Bie)