Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020), oleh kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, ada peluang dikabulkan. Meski ia tidak terlalu optimis.
Suparji menyatakan demikian berdasarkan proses hukum yang sudah berjalan bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah berdasarkan alat bukti, pemanggilan saksi-saksi dan telah dipanggil calon tersangka tetapi belum bisa hadir, dan baru hadir pada tahap pemanggilan yang ketiga.
Menurutnya, hal itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq sah secara hukum. Dan itu akan tergantung hakim yang akan memutuskan bahwa hakim hanya akan melihat pada aspek formil tidak masuk pada pokok perkara atau materil.
“Melihat apa yang terjadi, dan dilakukan secara hati-hati, maka peluang untuk dikabulkan permohonan praperadilan tadi ada. Tetapi kemudian memang belum secara sempurna, secara optimis meyakinkan itu akan dikabulkan. Jadi peluang itu ada tetapi rasa-rasanya optimisme untuk dikabulkan itu memang belum terlalu meyakinkan. Tapi semuanya bergantung pada proses persidangan dari dalil permohonan dan alat bukti diajukan dan hakim yang akan menilai,” kata Suparji Achmad kepada jurnalbabel.com, Rabu (16/12/2020).
Suparji menjelaskan mekanisme praperadilan adalah upaya untuk menjamin agar proses hukum khususnya pada tahap prosedur atau aspek formil, itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara baik dan benar, sekaligus tidak bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia atau HAM. Hal ini kata Suparji dijamin hukum, baik dalam KUHAP maupun putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
Lebih lanjut Suparji menjabarkan di dalam persidangan praperadilan, nanti pemohon pihak yang jadi pemegang kuasa dari tersangka, akan mengajukan permohonan dengan dalil-dalil yang menunjukan bahwa tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan. Misalnya, tidak adanya cukup alat bukti, belum ada pemeriksaan alat bukti, belum ada pemeriksaan calon tersangka atau belum adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Jadi disitu akan diuji apakah prosedur formil itu terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Sebaliknya dari termohon, tambah Suparji, juga berikan jawaban bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sesuain prosedur yang ada, dan sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat untuk penetapan tersangka.
“Nanti hakim tunggal praperadilan yang akan menilai dalil mana yang paling kuat atau meyakinkan pada hakim. Itu menjadi dasar mengambil keputusan apakah permohonan praperadilan itu dikabulkan atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Praperadilan ini diajukan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020.
(Bie)