Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum pidana Suparji Achmad mempertanyakan Menkopolhukum Mahfud MD mewacanakan penindakan di tingkat kepolisian sektor (Polsek) level kecamatan dihilangkan. Pasalnya hal itu menimbulkan polemik di masyarakat.
“Cara berpikir yang menurut saya menimbulkan suatu polemik. Apa tiba-tiba mengungkapkan seperti itu? Apa kompetensi dari Menkopolhukam mewacanakan tentang itu? Apa relevansinya dengan proses penciptaan perdamaian selama ini? Kalau ada orang mengadu/menyampaikan perkara masa ditolak,” ujar Suparji Achmad mempertanyakan di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Mahfud MD mewacanakan hal itu karena ingin Polsek lebih mengedepankan pemeliharaan perdamaian dibandingkan penindakan pidana. Hal ini berguna agar Polsek tidak mencari-cari perkara dengan memakai sistem target.
Menurut Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini, asumsi Mahfud tentang anggota kepolisian di tingkat Polsek mencari-cari perkara dengan sistem target perlu dibuktikan.
“Asumsi mencari-cari perkara, kejar target, apa iya? Menurut saya ini pihak kepolisian perlu menyampaikan klarifikasi mengenai stigma seperti itu. Saya kira bukan suatu yang proporsional ketika berasumsi seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut Suparji mengatakan penegakan hukum harus dikembalikan ke jalur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ia menilai Mahfud MD jangan hanya berwacana, tetapi bahas langsung dengan Polri. Apalagi selama ini tidak ada permasalahan penindakan di tingkat Polsek.
“Kembalikan kepada jalur yang sebenarnya, jangan berwacana. Bahas saja ditingkat kepolisian. Selama ini kan tidak ada masalah, kok tiba-tiba mengemukakan wacana itu,” ungkapnya.
Suparji menambahkan kepolisian dalam menangani suatu perkara beracuan pada UU Kepolisian, UU KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Perkap tersebut diatur pembagian penanganan perkara berdasarkan tingkat kesulitannya.
Dicontohkan Suparji bahwa perkara mudah seperti TKP-nya jelas, saksi dan barang bukti mudah dikumpulkan, maka cukup dilaporkan atau ditangani Polsek. Sementara perkara yang sedikit sulit ditangani di Polres atau Polda. Untuk perkara yang sangat sulit seperti pelaku melarikan diri ke luar negeri, DPO dan sebagainya ditangani Mabes Polri.
“Jadi tidak tepat Mahfud MD mewacanakan hal ini,” tegasnya.
Belum lagi kata Suparji penanganan perkara akan menumpuk di Polres dan Polda apabila penindakan di Polsek dihilangkan. Sebab itu, Suparji meminta penyelenggara negara harus lebih selektif dalam menyampaikan wacana dan lebih proporsional.
“Perkara juga akan menumpuk di Polres atau Polda. Makanya ini tidak proporsional menyelesaikan masalah,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby