Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti terkait Penyidik Polri melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) menggunakan Lie detector atau pendeteksi kebohongan pada Kamis (8/9/2022).
Menurut Azmi, Alat Lie Detector tersebut tidak akan efektif kepada orang yang sejak awal sudah berbelit- belit dan ceritanya berubah ubah, perilakunya dengan terbiasa membuat keterangan fiktif dan bohong.
“Alat ini hanya sarana bantu bila orang tersebut tidak terlatih untuk bohong, namun karena mengingat kasus ini sejak awal sudah penuh manipulatif dan direncanakan dengan pemikiran secara sistematis yang melibatkan banyak orang ,sudah tidak ada lagi rasa takut dan cemas bagi pelaku,sudah disiapkan dialektika jawaban oleh FS ,yang dapat mengemas dan memberikan keterangan dan dalil hingga seolah dapat menyakinkan orang lain, sehingga alat ini tidak akan dapat optimal dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Irjen FS, alat ini seolah akan jadi seperti “benda mainan” saja,” kata Azmi Syahputra, Kamis (8/9/2022).
Ia menyarankan lebih baik tim penyidik fokus pembuktiannya pada penggalian pengumpulan rekaman data cctv, data informasi elektronik dan keterangan Ibu PC, karena ini lebih relevan untuk dijadikan alat bukti yang sah, yang harus dan mesti ada keterkaitan antara bukti dengan keterangan saksi dan alat bukti lain.
“Jika ini ditemukan maka cendrung kekuatan pembuktiannya lebih kuat dalam mencari kebenaran terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, termasuk dari tahap ini akan membuat terang dalam menentukan pelaku utama dan siapakah pengendali pada kasus pembunuhan Brigadir J,” jelasnya. (Bie)