Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR berharap agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak berakhir seperti kasus KM 50 yang menyisahkan tanda tanya dan pertanyaan.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso merespons update Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara untuk tersangka irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap.
“Jangan seperti kasus penembakan KM 50 ada tersangka tapi vonisnya bebas. Kejaksaan harus membuat tuntutan ini sesuai fakta dan ada dasar dalam melakukan penuntutan,” kata Santoso, kemarin.
Santoso menjelaskan, tanpa bermaksud melakukan intervensi kepada hakim yang menangani kasus tewasnya brigadir J harus mempunyai nurani dalam memutuskan perkara ini.
“Jangan seperti yang terjadi di kasus penembakan KM 50 yang di vonis bebas,” tegasnya.
Santoso berharap, carut marut penegakan hukum yang terjadi dan dirasakan oleh rakyat saat ini menjadi tugas aparat penegak hukum atau APH untuk mengembalikan citranya yang sudah terpuruk.
“Tanpa tindakan nyata seperti yang dilakukan Kapolri maka citra yang terpuruk itu tidak akan terdongkrak dalam mengembalikan kepercayaan rakyat kepada APH,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk tersangka irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap. Terdapat setidaknya 4 saksi kunci yang bisa menguak kebenaran kasus ini di persidangan.
Sambo dijerat dengan dua sangkaan, yaitu sebagai otak pembunuhan dan juga upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Polri pada Jumat kemarin, resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
(Bie)