Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menyebut ada upaya mengkriminalisasi pengkritik Presiden Jokowi.
Hal tersebut dikatakan politisi Partai Demokrat itu menanggapi dua aktivis Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik, dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021), dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkaitan dengan kritiknya terhadap pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.
Namun berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, laporan tersebut dicabut Husin pada hari ini, Kamis (15/11/2021), dengan alasan tidak ingin kasus tersebut dipolitisasi dan tidak ingin ada kesan pemerintah antikritik.
“Saya yakin bahwa kriminalisasi bagi para pengkritik pemerintah bukan berasal dari pak Jokowi, tapi mungkin dilakukan oknum atau aparat penegak hukum yang ingin mencari panggung serta perhatian pak Jokowi selaku kepala pemerintahan,” kata Santoso saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Santoso menilai kasus pelaporan polisi terhadap Greenpeace Indonesia adalah upaya mengkriminalisasi pengkritik Presiden Joko Widodo. Padahal aksi Greenpeace mengkritik pemerintahan Jokowi yang jadi penyebab pelaporan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang.
Ia pun berpandangan upaya kriminalisasi Greenpeace itu bukan dari Jokowi secara langsung, tetapi dari orang yang mencari panggung. Pasalnya, sebut Santoso, Jokowi sudah pernah menyatakan bahwa dirinya tidak anti kritik dan rindu untuk didemo.
Hal itu, diharapkan bisa diwujudkan oleh para pembantunya khususnya juga aparat. “Harus diapresiasi dan diwujudkan oleh para pembantunya terutama aparat keamanan,” ujarnya.
Legislator asal DKI Jakarta ini mengingatkan agar aparat kepolisian bisa mengedepankan asas restoratif justice.
“Setiap aduan memang diproses oleh Polri namun harus di kedepankan asas restroaktif justise,” katanya. (Bie)