Jakarta, JurnalBabel.con – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Aminurokhman, mengapresiasi atas penyampaian aspirasi yang disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Riau maupun peserta diskusi dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas).
Menurutnya, respon yang disampaikan merupakan bukti bahwa RUU Prolegnas adalah hal yang dibutuhkan masyarakat.
“Karena dengan respon yang luar biasa, banyaknya saran koreksi, tentu ini menjadi bukti bahwa semua RUU yang diprioritaskan di Prolegnas ini mendapatkan tanggapan yang luar biasa dari masyarakat, karena memang undang-undang ini akan mengatur aktivitas kehidupan berbangsa bermasyarakat dan juga tata kelola pemerintahannya,” ujar Aminurokhman dikutip dari dpr.go.id, Minggu (13/2/2022).
Ia melanjutkan, beberapa RUU yang dibahas dalam diskusi tersebut diantaranya meyangkut Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP), Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum masyarakat adat dan juga undang-undang yang lain seperti RUU ASN.
Ia menilai, RUU ASN juga masuk dalam RUU yang prioritas. Terlebih, pembahsannya kini sudah memasuki tahap satu dan berharap dapat segera selesai.
“Pada prinsipnya kami nilai semua sangat konstruktif gagasan, saran dan masukannya.Tentu kami dari baleg akan segera menyesuaikan, menindaklanjuti pada Panja-Panja maupun Komisi terkait,” ungkapnya.
Politisi Partai NasDem ini pun menjelaskan beberapa RUU yang sudah mendekati final, di antaranya ada RUU ASN, karena tinggal pembahasan beberapa pasal.
Kemudian RUU KUHP yang saat ini carry over, sehingga tinggal menunggu kesepahaman pemerintah dengan DPR serta RUU Hukum Masyarakat Adat yang masih dalam proses.
“KUHP ini sudah hampir clear semua, tinggal beberapa pasal saja. Nah di situlah kita ingin mengambil inisiatif bagaimana mencari titik temunya,” terang legislator dapil Jawa Timur II itu.
Ia mengungkapkan, kesepahaman pemerintah dengan DPR menjadi hambatan dari belum disahkannya RUU.
Ia menjelaskan RUU baru dapat disahkan apabila pemerintah dan DPR RI memiliki kesamaan. Sehingga, seringkali Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu selalu disampaikan oleh pemerintah ada perbedaan dengan DIM versi DPR RI.
“Jadi kalau DIM versi pemerintah dengan DIM versi DPR tidak bisa dicarikan titik temu, berarti itu belum bisa diselesaikan. Salah satunya KUHP,” katanya.
Aminurokhman berharap setelah kunjungan kerja tersebut, Baleg DPR RI melalui pimpinan dapat segera menindaklanjuti saran masukan oleh stakeholder.
Selain itu dirinya berharap Baleg DPR RI dapat mengkoordinasikan hal tersebut dengan pimpinan DPR untuk mendistribusikan peran dan tugas itu kepada Panja, Pansus atau Komisi terkait.
“Tentu kita ke depan dengan adanya kunjungan hari ini, ada substansi yang diakomodir. Tentu akan disesuaikan sepanjang substansi itu orientasinya kepada kepentingan bangsa dan negara NKRI,” pungkas anggota komisi II DPR ini.
(Bie)