Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak, mengharapkan hal-hal yang tak tercover dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di cover dalam revisi UU tersebut.
“Salah satunya isu tentang pemilihan kepala desa yang biayanya sangat besar, biasanya tetap berdampak pada pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat desa,” kata Amin Ak dalam rapat pleno penyusunan revisi UU No.6/2014 tentang Desa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Anggota Komisi VI DPR ini berpikiran apakah perlu memang dari alokasi dana desa yang ada pos pos khusus yang menjadi prioritas.
“Tentu tanpa harus mengekang menjadikan kepala desa itu sempit, tidak leluasa mengelola anggaran itu,” ujarnya.
Legislator asal Dapil Jawa Timur ini menambahkan, ketika banyak penanganan kasus, dimana kepala desa berurusan dengan hukum.
“Itu juga soal peningkatan kompetensi pemberdayaan. Mungkin ada semacam dana-dana yang dialokasikan untuk itu peningkatan kompetensi yang nantinya berbuah pengelolaan keuangan yang bagus,” pungkasnya.
(Bie)