Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Santoso, mengharapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, tidak lagi diisi oleh pasal yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Khusus Perppu yang diterbitkan pemerintah sebagai pengganti UU Ciptaker Omnibus Law yang dibatalkan oleh MK itu, isinya jangan lagi pada pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 45 dan (harus)kehendak rakyat,” kata Santoso, kemarin.
Santoso menegaskan, kehendak rakyat harus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini, karena pembatalan UU Cipta Kerja hanya berdasarkan prosedur pembuatan pada syarat formil.
“Tentang apa yang jadi kehendak rakyat dan pasal apa yang ditentang rakyat pasti pemerintah sangat mengerti,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini juga berharap, Perppu Cipta Kerja tidak melahirkan oligarki baru dan kewenangan yang absolut pemerintah untuk berbuat sesuatu atas nama pertumbuhan ekonomi.
“Atas nama pertumbuhan ekonomi namun mengabaikan hak-hak rakyat pemilik negeri ini,” pungkasnya.
(Bie)