Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Anas Thahir, menyebut kepala dan perangkat desa memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mencapai masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan.
Dalam mengembat tugas tersebut, kata Anas Thahir, kepala dan perangkat desa membutuhkan bukan hanya jaminan kesehatan, melainkan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR ini mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat berpihak kepada kepala dan perangkat desa dalam tugas mensejahterakan dan memajukan desa.
“Kepala dan perangkat desa ini tidak hanya mendapatkan tunjangan berupa jaminan sosial dan kesehatan, tapi juga jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Anas Thahir seperti dikutip dari tvparlemen, Selasa (31/10/2023).
Politisi PPP ini menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan selama ini bukan hanya hak dari pekerja formal saja, tetapi juga pekerja informal.
“Sepanjang dia pekerja di republik Indonesia, itu berhak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Apalagi ini perangkat desa yang telah mewakafkan hidupnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas legislator asal dapil Jawa Timur ini.
Sekedar informasi, saat ini Baleg DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi UU Desa.
Revisi UU Desa yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 ini menyangkut beberapa point penting. Antara lain kesejahteraan aparat desa, masa jabatan kepala desa serta formulasi dana desa agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
(Bie)