Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Syamsurizal menyatakan sudah dicabut 5 Undang-Undang (UU) terkait pendidikan dalam UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu.
“Tidak ada itu, salah itu informasi. Kita sudah sepakati 5 UU yang mau di omnibus law kan. Dikeluarkan tidak jadi dimasukan klaster pendidikan,” kata Syamsurizal saat dihubungi, Selasa (13/10/2020) malam.
Namun anggota komisi II DPR ini mengatakan bahwa kecuali di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Padahal sebelumnya Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sepakat untuk tidak memasukan klaster pendidikan ke UU Omnibus Law usulan Pemerintah ini.
Pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan menghasilkan komersialisasi pendidikan. Terutama Pasal 65 paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan halaman 392 (versi–yang disebut-sebut–5 Oktober) yang berbunyi (1) “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 65 ayat 2 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).”
“Ada yang mengusulkan boleh tidak pendidikan nirbala. Di Indonesia ada sekolah pihak swasta, jangan bicala lah sekolah negeri. Justru ada pihak swasta lah negeri ini maju,” ujarnya.
Mantan Bupati Bengkalis ini menambahkan UU ini bertujuan menarik pihak swasta berinvestasi di Indonesia, agar semakin tersedianya lapangan pekerjaan. (Bie)