Jakarta, JurnalBabel.com – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) diharapkan dapat memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Terutama di industri pariwisata yang sangat terkena dampaknya selama kurang lebih dua tahun belakangan ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ary Egahni Ben Bahat, mengatakan untuk memulihkan perekonomian di industri pariwisata, tentunya tidak bisa mengharapkan pemasukan hanya dari wisatawan lokal, tetapi juga dari wisatawan mancanegara yang sangat dekat dengan minol.
“Memperhatikan dampak covid, daerah-daerah wisata kita berharap tidak hanya turis lokal tapi turis mancanegara. Tidak bisa diingkari, turis mancanegara mereka sangat dekat dengan minol. Pengaturan pada resto, hotel berbintang dan tempat wisata, tidak mengganggu untuk bagi turis dan dampak ekonominya pemasukan negara. Perlindungan untuk industri ini (pariwisata-red) juga penting,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ary Egahni Ben Bahat, dalam rapat pleno penyusunan RUU Larangan Minol di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Ary Egahni juga meminta RUU ini mengatur industri minol dapat berdampak positif bagi pendapatan negara dengan mengenakan pajak atau cukai yang lebih besar dari pada cukai rokok.
“Menghindari juga black market minuman beralkohol,” ujarnya.
Anggota komisi III DPR ini menjelaskan bahwa setiap produk UU harus kembali pada ideologi Pancasila bahwa Indonesia dari Sabang-Merauke terdiri dari berbagai macam suku, budaya, agama dan kepercayaan.
Ia mengambil contoh di daerah pemilihannya Kalimantan Tengah memiliki kearifan lokal ketika acara lahiran, pernikahan dan lainnya, ada ritual minum minol. Namun, ia menegaskan bahwa bukan berarti orang Kalteng, Dayak, suka mabuk-mabukan.
“Dengan roh pemikiran seperti ini, berharap di RUU ini memperhatikan secara khusus mengenal khasanah budaya masing-masing dari Sabang-Merauke. Jadi tidak mengenelisir sehingga menjadi baku, karena kita secara berjenjang ada pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang nanti mungkin dalam mengimplementasikan bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem ini juga mengusulkan judul RUU usulan Baleg DPR yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022 ini diubah.
“Kemarin kunjungan ke Argentina, perang terhadap alkoholisme. RUU Larangan Minol kurang tepat. Apakah judul RUU ini bisa kita ubah jika mengatur hulu hilirnya menjadi Pengaturan atau langsung Minol,” katanya.
Terkait pengawasan, Ary Egahni mengatakan dapat dilakukan secara berjanjang bagi Pemerintah daerah.
(Bie)