Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrik Lewerissa, menyatakan DPR menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan untuk akomodasi perkembangan kehidupan kemasyarakatan, khususnya terkait dengan sektor kesehatan.
Selain itu, institusi penyelenggara negara punya tanggungjawab konstitusional melindungi segenab bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
“Maka bisa dipahami jika DPR memandang penting soal pelayanan kesehatan itu harus bisa merata dan adil serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Hendrik Lewerissa dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dalam rangka penyusunan RUU Kesehatan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Hendrik yang berasal dari daerah pemilihan Maluku dengan luas lautnya 92,7 persen mengambil contoh betapa sulitnya akses kesehatan di daerah kepulauan.
“Maka niat DPR untuk memastikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, tapi yang lebih penting akses terhadap pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti IBI dan PPMI yang tidak ingin revisi UU Kesehatan dengan metode omnibus law. Sebab, akan berdampak dengan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Menurutnya, UU yang sudah ada ini jangan sampai terdampak secara serius.
Lebih lanjut Hendrik menjelaskan metode Omnibus Law setelah ada UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, negara hukum Indonesia dalam membuat UU bisa gunakan satu metode baru omnibus law.
Hendrik juga membantah bahwa apabila metode omnibus law digunakan, maka UU yang terdampak tercabut semua, ini keliru. Melainkan, metode ini punya 3 implikasi. Satu diantaranya kemungkinan mencabut, tapi ada 2 yang lain. Membentuk norma baru atau merubah norma yang sama kalau regulasinya sama.
“Kalau UU Keperawatan, UU Kebidanan, UU Kedokteran dan sebagainya mengatur definisi tenaga kesehatan itu sama, kenapa norma itu ada diberbagai UU, cukup diatur satu. Sehingga norma itu tidak perlu ada dalam UU yang beragam itu,” jelasnya.
Sebab itu, anggota komisi VI DPR meminta tenaga kesehatan tidak alergi dengan rencana DPR unutk merevisi UU Kesehatan.
“Tidak semata-mata Omnibus Law ini kemudian mencabut UU. Jangan alergi rencana DPR melakukan revisi UU Kesehatan,” pungkasnya. (Bie)