Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Santoso, menilai negara belum mampu membiayai pemerintahan di desa secara penuh termasuk pembangunannya karena fiskal yang terbatas.
Sebab itu, Santoso berharap Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka peran desa lebih bisa ditingkatkan.
“Anggaran yang sangat minim untuk desa dapat ditingkatkan, baik dalam anggaran yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Itu yang paling penting,” kata Santoso dalam rapat Baleg DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Anggota Komisi III DPR ini juga menyoroti ketentuan pasal kepala desa harus mentaati dan menegakan peraturan perundang-undangan.
“Kepala desa bukan penegakam hukum maka cukup mentaati,” ujarnya.
Terkait hak dan kewajiban, Santoso mengatakan dalam segala bidang apapun pasti lebih banyak kewajibannya dari hak.
Sebab itu, ia ingin menambahkan karena begitu banyak kewajiban yang harus dilaksanakan desa yang dipimpin kepala desa, melaksanakan kewajiban lain yang berhubungan dengan kepentingan desa yang bertujuan untuk kemajuan desa.
“Artinya disini menambah tentang apa yang harus dilakukan oleh desa,” jelasnya.
Legislator dapil DKI Jakarta ini juga menyarankan tentang Badan Usaha Milik Desa atau BumDes diberikan ruang dalam pasal RUU Desa, meskinpun RUU BUMDes gagal masuk dalam Prolegnas prioritas 2023.
“Karena RUU nya tidak ada, mari beri kesempatan agar desa-desa punya semangat bahwa RUU ini mengakomodir BUMDes yang menjadi kebanggaan desa dalam melakukan peningkatan ekonomi,” urainya.
Santoso juga mengingatkan RUU Desa ini jangan sampai melahirkan ototarian di tingkat desa bahwa jabatan kepala desa itu harus dibatasi.
“Kalau disetujui 9 tahun menurut saya cukup 3 kali sudah rasional. Kalau 4 kali, tidak mampu juga mereka lakukan. Sebagai batasan kita ingin demokrat dan beri kesempatan siapa yang memimpin di desa itu dibuka ruang dengan batasan itu,” pungkasnya.
(Bie)