Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP, Anas Thahir, berpandangan norma dalam Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelas membolehkan Kepala Desa atau Kades menjabat maksimal tiga kali masa jabatan. Baik berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Untuk itu saya kira opsi ini perlu dipertimbangkan untuk dimasukan dalam penyusunan draf RUU ini,” kata Anas Thahir saat rapat Panja Penyusunan RUU Desa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Alasan lainnya, kata Anas, terkait masa jabatan Kades selama 9 tahun dengan maksimal 3 kali masa jabatan.
“Ini menambah waktu menyelesaikan konflik yang belum selesai saat pemilihan kepala desa,” ungkapnya.
“Kalau terlalu singkat menimbulkan konflik-konflik. Kalau ada perpanjangan masa, bisa menyelesaikan konflik-konflik,” tambahnya.
(Bie)